Cara Pinjam Uang Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Bank

  • by
mata uang dollar

Apakah Anda ingin menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman uang? Maka penting untuk mengetahui syarat-syarat-syarat yang diajukan oleh dua lembaga, yaitu Bank dan pegadaian. Simak ulasan di bawah ini mengenai cara pinjam uang sertifikat rumah.

Cara Gadai Sertifikat 

Pada umumnya, terdapat dua lembaga terpercaya untuk Anda dapat menggadaikan sertifikat rumah, yaitu bank dan pegadaian. Untuk mengetahui cara dan syaratnya, berikut penjelasan lengkapnya.

  1. Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Cara ini paling umum dalam menggadai sertifikat rumah secara perorangan. Anda dapat mengajukan pinjaman dan sertifikat rumah sebagai jaminan supaya mendapatkan kredit multiguna dengan pencairan dana sampai 80%-90% dari nilai appraisal rumah. Selain itu, waktu tenor yang ditawarkan pun cukup panjang, yakni 1 hingga 10 tahun.

Syarat gadai sertifikat rumah di Bank umumnya dapat berbeda-beda pada setiap bank. Namun, sebagian besar syarat yang dibutuhkan ialah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki agunan yang dapat berupa properti dengan kondisi pembangunan hingga 100%.
  • KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, dan Akta Nikah
  • NPWP atau juga dapat Bukti Pajak Penghasilan
  • Sertifikat pecahan yang sudah dibalik nama
  • Formulir KMG
  • Bukti kwitansi DP
  • Keterangan penghasilan (dapat berupa slip gaji atau juga keterangan penghasilan)
  1. Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

PT Pegadaian dahulu hanya menerima gadai pada barang yang bergerak, tetapi saat ini pegadaian sudah menerima pinjam uang sertifikat rumah. Namun, pinjaman di pegadaian tidak bisa mendapatkan dana lebih dari 50 juta, dengan waktu tenor 3 hingga  5 tahun.

Sama halnya dengan mengajukan pinjaman di bank, syarat gadai sertifikat rumah di pegadaian pun hampir mirip. Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian :

  • Usia minimal 21 tahun serta maksimal 64 tahun
  • Fotokopi KTP & Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Surat Keterangan Usaha
  • Sertifikat Rumah Asli
  • Sertifikat tanah yang asli
  • IMB
  • Bukti pembayaran PBB terakhir.
  1. Cara gadai sertifikat rumah di pegadaian

Apabila Anda telah mengetahui persyaratan yang diperlukan, maka selanjutnya ialah Anda dapat melakukan beberapa prosedur dalam gadai sertifikat rumah di Pegadaian berikut ini.

  • Mendatangi kantor Pegadaian dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan  mengisi formulir yang telah disiapkan.
  • Pihak pegadaian akan menentukan nilai dari jual rumah.
  • Apabila disetujui, maka dana akan cair dalam waktu 1-5 hari.
  • Dana tunai dapat Anda ambil di Pegadaian atau transfer ke rekening.

Risiko Menggadai Sertifikat Rumah

Walaupun pinjam uang sertifikat rumah terlihat menggiurkan, tetapi terdapat beberapa risiko yang perlu Anda pahami, di antaranya:

  • Sertifikat Anda akan ditahan hingga akhir masa kredit selesai.
  • Apabila hutang tidak dibayarkan, maka rumah Anda dapat disita.
  • Suku bunga cukup tinggi (diatas 10%)

Leave a Reply

Your email address will not be published.